Sedangkan jika Andrew Andika tak hadir di sidang selanjutnya, proses perceraian akan tetap berjalan dengan agenda pembuktian.
Putusan dari majelis hakim nantinya juga akan bersifat verstek.
"Kalau misalnya para pihaknya hadir berarti agenda selanjutnya mediasi, tapi kalau nggak putusannya itu verstek, putusan yang tanpa hadirnya tergugat. Tapi kalau Andrew nggak dateng berarti sidangnya nanti (langsung) pembuktian," papar Tiara.
Sebagai informasi, Tengku Dewi menikah dengan Andrew Andika pada tanggal 8 April 2017, setelah berpacaran selama lima tahun.
Di tengah kehamilan keduanya, Tengku Dewi membongkar perselingkuhann Andrew Andika.
Pada 6 Juni 2024 lalu, Tengku Dewi melayangkan gugatan cerai terhadap Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong.
Di tengah proses perceraian, gugatan itu gugur lantaran adamya miskomunikasi antara pihak Dewi dengan Pengadilan.
Setelah melahirkan anak kedua pada 31 Juli lalu, Tengku Dewi kembali mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.
Baru-baru ini pun Andrew Andika juga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 26 September 2024.
Andrew Andika bersama lima orang teman yang ikut diamankan bersamanya pun diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |