Mengenai status tersebut, muncul pertanyaan apakah Mayor Teddy harus mengundurkan diri dari TNI atau tidak. Hal ini diatur dalam UU TNI No. 34 tahun 2004.
Pasal 39 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang:
1. Menjadi anggota partai politik;
2. Terlibat dalam kegiatan politik praktis;
3. Melakukan kegiatan bisnis;
4. Mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu atau menempati posisi politik lainnya.
5. Selain itu, UU TNI dan UU Polri juga mengatur bahwa prajurit TNI atau anggota Polri yang ingin menduduki posisi sipil atau di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Karena jabatan Sekretaris Kabinet merupakan posisi politik dan sipil, seharusnya Mayor Teddy mengundurkan diri dari TNI.
Mengacu pada status jabatan Sekretaris Kabinet yang setara dengan menteri, jika diisi oleh anggota TNI/Polri, seharusnya oleh perwira tinggi setingkat jenderal.
Sebelumnya, Mayor Teddy telah menjabat sebagai ajudan Prabowo selama empat tahun terakhir ketika Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Bahkan, Mayor Teddy dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu pada Februari 2024.
Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. Kep 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Terkait isu ini, Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta menyatakan bahwa Mayor Teddy masih aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
“Sampai saat ini masih aktif (sebagai prajurit TNI Angkatan Darat),” kata Kapen Kostrad dikutip dari Antara.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status Mayor Teddy.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |