Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih harus menyerahkan LHKPN paling lambat 21 Januari 2025, sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan beberapa estimasi, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun, menurut situs Net Worth Spot yang menyebutkan kekayaannya sekitar 187,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,9 triliun.
Estimasi tersebut diperoleh dari pendapatan media sosial, bisnis, serta usaha yang dijalankan Raffi dan Nagita, seperti RANS Entertainment yang bergerak di bidang hiburan dan agensi.
Selain dari bisnis, Raffi juga memperoleh penghasilan besar dari kanal YouTube miliknya yang memiliki lebih dari 26,2 juta subscriber, dengan total video yang telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.
Menurut Social Blade, pendapatan tahunan dari kanal YouTube-nya diperkirakan mencapai Rp 8,29 miliar hingga Rp 132,02 miliar.
Namun, jumlah kekayaan Raffi belum mencakup penghasilannya dari kerja sama endorse, serta sebagai artis dan presenter di berbagai program televisi.
Melansir dari Kompas TV, Raffi Ahmad secara resmi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menariknya, apakah benar gaji dan fasilitas yang diterima Raffi Ahmad bisa setara dengan seorang Menteri?
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden disebutkan bahwa "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."
4 Arti Mimpi Bertemu Artis di Lampu Merah Mengandung Makna Khusus, Positif atau Negatif?
Source | : | Kompas TV,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |