Kendati berbeda pendapat, namun majelis hakim memutuskan sidang cerai akhirnya digelar secara online atau e-court.
"Jadi itu yang disepakati tadi kenapa Baim mau mengikuti dan itu memang ada perintahnya tadi bahwa dalam proses pembuktian, pemohon dalam hal ini Baim Wong harus hadir," ujar Fahmi Bachmid, dikutip dari Kompas.
Fahmi juga mengatakan bahwa kliennya telah menyepakati sidang cerainya digelar secara e-court.
"Tapi dalam proses jawab menjawab cukup dengan elektronik biar lebih cepat. Karena kalau setiap minggu lebih lama (sidangnya), makanya kita ambil tiga kali sehari, tapi sistemnya elektronik hanya jawab menjawab," jelasnya.
Diketahui dalam sidang offline selanjutnya pada 20 November 2024, Baim Wong sebagai penggugat diharuskan hadir.
Agenda sidang yakni pembuktian yang akan disiapkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Proses pembuktian itu pada tanggal 20 nanti Baim Wong hadir dengan bukti kita siapkan," tambah Fahmi.
Digelarnya sidang secara e-court dimaksudkan untuk mempersingkat waktu dalam proses perceraian.
Diketahui sebelumnya, Baim Wong melayangkan gugatan cerai dan menjadikan dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven sebagai salah satu alasannya.
(*)
Viral, Warung Nasi di Bogor Ini Mendadak Diserbu Warga, Ternyata Pembeli Cuma Cukup Bayar Seribu, Ini Alasannya
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |