Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Nikita Mirzani masih berjuang dan menjalani proses hukum atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.
Ia pun sempat mengungkap perasaan karena beberapa bulan belakangan berkonflik dengan putri sulungnya, LM.
"Menyesal tidak menyesal ini kan hidup ya, kan kita nggak tahu ke depannya dapat musibah apa lagi. Jalanin sajalah, kalau memang salah kita betulin," kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Nikita mengaku tak pernah melepaskan kontrol dan penjagaan terhadap anak-anaknya.
"Saya nggak pernah menelantarkan anak ya. Karena dari bayi sampai 16 tahun disekolahkan dengan baik."
"Ya, mungkin ada missed-nya di satu tahun belakangan ini karna dia jauh sekali di UK," jelas artis 38 tahun tersebut.
Nikita pun memberi pesan kepada orang tua yang mengalami nasib serupa seperti putrinya.
"Untuk para ibu-ibu dan orang tua di luar sana, kalau kalian punya anak masih di bawah umur mendapatkan kasus yang sama seperti saya, jangan takut, jangan ragu untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat."
"Insya Allah polisi akan menindaklanjuti dengan baik," pungkasnya.
Kini, Nikita sudah mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk LM di luar negeri kembali.
Baca Juga: Di Tengah Kasus Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Siapkan Sekolah Lagi untuk LM di Luar Negeri
Adapun Nikita Mirzani telah memenuhi panggilam polisi sebagai saksi atas laporannya terhadap Vadel Badjideh, Rabu (30/10/2024).
Ia mendapat 58 pertanyaan dari tim penyidik dalam waktu pemeriksaan sekitar 90 menit.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang masih di bawah umur.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(*)
Dipinang Pengusaha Kaya Raya, Irish Bella Duduki Posisi Penting Ini di Perusahaan Haldy Sabri, Sang Artis Naik Level Jadi Produser?
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |