Namun tingkat kecanduan Andrew Andika dan kelima temannya pada narkoba terbilang tinggi.
"Artinya tingkat ketergantungan mereka terhadap barang terlarang ini cukup tinggi."
"Ini menjadi salah satu alasan mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," jelas Arsya.
Atas perbuatannya, Andrew Andika dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah Andrew Andika sudah bebas dari masa rehabilitasi.
(*)
Innalillahi, Truk Ugal-ugalan Seruduk Sejumlah Motor dan Mobil di Tangerang, Kondisi Sang Sopir Usai Diamuk Massa Sungguh Miris
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |