Sebab, hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan Tamara yang kehilangan anak semata wayangnya.
"Dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku," ucap Tamara.
Namun, aktris 29 tahun itu juga hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan majelis hakim.
Dia menilai, hukuman apapun pada akhirnya tak mampu menghidupkan Dante kembali.
"Hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup, itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Nggak ada (hukuman) yang pantas untuk dia sebenarnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah Ketika Majelis Hakim Bacakan Vonis
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |