Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Alasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum tercatat secara negara terungkap.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto mengatakan kalau pernikahan kliennya sah secara agama.
Ia juga mambantah kliennya menikah beda agama karena Mahalini sudah menjadi mualaf sebelum dilakukan akad nikah.
"Mahalini sudah akad di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8 (Mei)," ungkap Markus Tanoto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Namun memang pernikahan Iky dan Lini belum tercatat secara negara.
"Kalau tidak tercatat secara negara mungkin belum," kata Markus.
Kendalanya disebabkan karena ada dokumen yang belum dilengkapi.
Salah satunya karena ada perubahan data status agama pada dokumen Mahalini.
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan."
"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Absen Saat Sidang Itsbat Nikah, Pengacara Akan Hadirkan Saksi
Agus Salim Ngaku Sudah Bisa Melihat Lagi, Mantan Pengacara Sebut Curiga Sejak Awal Bertemu: Uang Itu Cepat Menyembuhkan
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |