Pasalnya, gaji itu didasarkan dengan peraturan presiden.
"Kemarin aku ditanya wartawan 'berapa gajinya?' Saya bilang saya enggak tahu," kata Raffi dikutip dari FYP Trans7.
"Saya enggak nanya gaji. Tapi memang bisa dilihat," imbuhnya.
Memang, informasi terkait gaji Raffi sebagai UKP ini bisa dilihat dan diakses oleh publik, karena diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Jika berdasarkan hal itu, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, ayah Rafathar itu akan mendapat gaji sebesar Rp 18.648.000.
Meski begitu, gaji yang diterima Raffi tidak akan utuh sebesar itu karena adanya potongan pajak.
"Kalau enggak salah Rp 18 juta dipotong pajak, bersih-bersih Rp 13 juta, itu kalau enggak salah," ujar Raffi.
"Itu gara-gara wartawan (tanya), gue baru lihat," imbuhnya.
Diakui Raffi, ia tidak memikirkan besaran gaji yang akan ia dapat.
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |