"Untuk upaya-upaya yang selanjutnya nanti kami akan informasikan yang selanjutnya seperti. Karena kan kita melihat perkembangan kasus ini yang ada," jelas Yusril.
Sementara itu, Chikita telah membantah telah mencemarkan nama baik Shilda.
Dia pun memgaku siap untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Itu sudah aku jelasin di klarifikasi (ke polisi)," ucap Chikita.
"Siap dong (buktikan tak bersalah)," tandasnya.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
Usai dilaporkan, Chikita Meidy melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap Shilda Oktavia Rosa.
Chikita juga sempat berniat untuk melaporkan balik Shilda Oktavia Rosa terkait UU ITE dan dugaan fitnah apabila somasinya tidak ditanggapi.
Baca Juga: Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidi Kecewa dan Alami Kerugian Hingga Miliaran
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |