Ketiga hakim diketahui sebagai Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka pada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus yang sama.
Selain kelima tersangka tersebut, tersangka lain yakni seorang mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Zarof memiliki peran sebagai makelar yang mengantarkan uang suap senilai Rp 5 miliar kepada hakim agung.
Kini ibunda Ronald Tannur terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |