Baca Juga: Ikhlas Irish Bella Dipersunting Pria Lain, Ammar Zoni Ngaku Nggak Galau Sama Sekali: Aku Bahagia
Seperti diketahui, Zul Zivilia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkoba.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View, di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019.
Saat penangkapan, Zul diketahui sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke beberapa plastik klip.
Mereka diduga sedang mempersiapkan paket narkoba.
Zul memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram serta 24.000 butir pil ekstasi.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |