Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyinggung aksi Vadel Badjideh yang sempat berjoget di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut dilakukan Vadel setelah menjalani pemeriksaan atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi.
Fahmi menilai bahwa aksi Vadel tersebut tidak beretika dan tidak menghormati institusi kepolisian.
"Kalau berbicara secara etika, sebetulnya ada hal-hal yang tidak beretika. Di saat mereka (Vadel) dipanggil, dia tidak menghormatin lembaga kepolisian joget-joget di sini," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Fahmi menyebutkan bahwa kantor polisi adalah tempat yang harus dihormati.
Sebab marwahnya kantor polisi merupakan tempat untuk mencari keadilan.
"Ini tidak boleh. Ini tempat untuk mencari keadilan, bukan tempat untuk joget-joget," ucap Fahmi.
Oleh karenanya, perilaku Vadel yang tidak beretika ini sebenarnya bisa dilaporkan.
"Itu yang sebetulnya yang harus dilaporkan karena mereka tidak menghormati lembaga institusi kepolisian, joget-joget di institusi kepolisian. Ini tidak boleh," tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi juga mengaku bingung karena Vadel dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.
Vadel dan Razman menyebut ada kejanggalan pada penyidik yang mengurus laporan Nikita Mirzani.
Menurut Fahmi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur.
"Jadi ke Propam itu biasanya terkait dengan perilaku daripada oknum aparat kepolisian yang ada di seluruh Republik Indonesia. Jadi perilakunya yang dilaporkan. Nah, kalau perilakunya saya jadi bingung.. Apa yang dilakukan oleh penyidik? Satu, penyidik memanggilnya dengan cara yang patut. Penyidik memanggil dengan tenggang waktu tiga hari yang patut," jelas Fahmi.
Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.
Baca Juga: Busung Dada, Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Laporan Nikita Mirzani, Optimis Prime!
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |