"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," tulis Ade.
Laporan Farhat terhadap Densu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Densu adalah pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sebagai informasi, kisruh bermula ketika Densu meninggalkan komentar tidak sopan di akun media sosial Farhat terkait kasus Agus Salim dan Novi.
Menanggapi komentar ini, Farhat mengatakan akan menghajar Densu yang bersikap tidak sopan kepadanya.
Densu justru menantang balik dengan mendatangi langsung kediaman Farhat di Kemang, Jakarta Selatan.
Walau sempat tidak diizinkan masuk, Densu akhirnya bisa bertemu Farhat di dalam rumahnya.
Keduanya sempat berbincang, akan tetapi tak menemui kesepakatan.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |