Melansir dari Kompas, pelaku pada awalnya membakar kasur busa yang ada di kamar belakang menggunakan korek gas.
Api pun menjalar ke atas bangunan dan menghanguskan seluruh bagian rumah.
Total kerugian dari peristiwa itu pun masih belum dapat ditaksir.
RJ kemudian dijerat Pasal 187 KUHP Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Surya Malang,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |