Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Tanggal 28 Oktober itu mengajukan lagi dengan perkara terdaftar nomor 3714 ya. Itu berarti baru masuk ya dengan regis terbaru dan liat di dalam sistem informasi," kata Suryana.
Dalam gugatannya, Venna Melinda tiak menyertakan harta gana-gini.
"Enggak (ada harta gana-gini) hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," ujar Suryana.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |