Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Venna Melinda akhirnya akan menjalani sidang cerai perdana dengan Ferry Irawan pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya Venna Melinda sudah mendaftarkan gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Tanggal 28 Oktober itu mengajukan lagi dengan perkara terdaftar nomor 3714 ya.”
“Itu berarti baru masuk ya dengan registrasi terbaru dan lihat di dalam sistem informasi," kata Suryana seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024).
Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan akan beragendakan mediasi.
Kedua belah pihak diwajibkan hadir untuk menjalani mediasi ini.
"Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi.”
“Kalau tidak hadir pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi," ucap Suryana.
Dalam gugatannya, Venna Melinda tidak menuntut harta gono gini pada Ferry Irawan.
"Enggak (ada harta gono-gini) hanya perceraian aja. Tidak ada akumulasi gugatan yang lain," ujar Suryana.
Baca Juga: Dibanding Kasus KDRT, Venna Melinda Akui Lebih Lelah Urus Perceraian dengan Ferry Irawan
Diketahui ini merupakan kali ketiga Venna Melinda mencoba menggugat cerai Ferry Irawan.
Melansir Kompas.com, ibu Verrel Bramasta itu sudah sempat melayangkan gugatan cerai pada 3 September 2024 lalu.
Namun, gugatan itu tidak sah karena alamat rumah Ferry salah.
Venna Melinda akhirnya kembali mengajukan gugatan cerai setelah sudah memiliki alamat rumah sang suami.
"Karena alamatnya sudah dapat, kemudian dicek alamatnya benar, juga ada pernyataan dari kelurahan yang menyatakan ini betul (alamat Ferry Irawan)," kata Venna Melinda saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.
Ia berharap bisa segera bercerai dari Ferry Irawan.
“Ya, tanggal 14 November ini mudah-mudahan bisa segera selesai proses cerainya,” tutup Venna.
Sebenarnya perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Agustus 2023.
Pengadilan pun telah mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp30 juta.
Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.
Namun, Ferry sebagai pemohon ternyata tidak juga melaksanakan pembacaan ikrar talak.
Perceraian mereka pun dianggap gugur dan pihak Venna kembali mendaftarkan gugatan.
Sebagai informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022.
Baru setahun menjalin rumah tangga, Venna Melinda mantap berpisah.
Diduga keretakan rumah tangga dua artis senior ini dipicu karena adanya KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Okki Margaretha |