Melansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik selebriti Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Raffi Ahmad dilantik bersama enam Utusan Khusus Presiden lainnya, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.
Setelah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden, apa tanggung jawab yang akan dijalankan Raffi Ahmad?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, utusan khusus dibentuk untuk membantu memperlancar tugas Presiden.
Selain itu, dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden.
Tugas tersebut bersifat spesifik dan berada di luar tanggung jawab yang sudah dikelola oleh kementerian atau lembaga yang ada saat ini.
Ketentuan terkait tugas Utusan Khusus Presiden ini tertuang dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
(*)
Pihak Agus Salim Setuju Damai dengan Pratiwi Noviyanthi, Asalkan Uang Donasi Dikembalikan ke Rekeningnya
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |