"Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke polsek," ujar Marihot.
Polisi pun memberikan pendampingan pada korban agar kondisi psikologisnya pulih.
Atas tindakan kejamnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
(*)
Source | : | Surya Malang,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |