"Perkara itu memang ada, bahwa ada namanya Leon Tada sebagai karyawan diberi kepercayaan kemudian dia melakukan tindakan dalam hal itu pencurian pasal 362 KUHP," kata Maryono saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Atas perbuatannya, mantan OB Inul terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |