“Permintaan kami supaya dia (Jessica) dibebaskan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica. Dipulihkan (harkat dan martabatnya),” ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Meskipun Jessica telah bebas bersyarat, Otto menyebut ada beberapa fakta hukum yang perlu diluruskan karena dianggap tidak sesuai dengan realitas.
Otto juga menuding adanya bukti dalam kasus tersebut yang diduga direkayasa, sehingga menyebabkan Jessica harus mendekam di penjara.
"Jumlah (rekaman) yang seperti ini ada 37 gambar yang berubah. Yang aslinya high definition berubah menjadi standard definition. Pixelnya juga berubah semua,” kata dia.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli, Christopher, Otto menjelaskan bahwa rekaman CCTV di lokasi kejadian yang ia lihat memiliki resolusi tinggi 1920x1080 piksel.
Namun, dalam persidangan, beberapa rekaman CCTV yang ditampilkan memiliki resolusi lebih rendah, yakni 960x576 piksel.
“Jadi bayangkan saja, kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah berubah menjadi standard definition sehingga kabur,” lanjut Otto.
Atas alasan-alasan ini, Otto berharap Jessica dinyatakan tidak bersalah sehingga harkat dan martabatnya sebagai warga negara bisa dipulihkan.
“Seperti yang saya katakan, walaupun Jessica sudah di luar (penjara), tapi harkat martabatnya harus dipulihkan sebagai warga negara. Coba bayangkan 28 dulu umurnya, sekarang sudah 36 tahun. Hilang 8 tahun di penjara,” kata Otto lagi.
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |