Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Laura Meizani atau Lolly akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi atas laporan ibunya, Nikita Mirzani, terhadap Vadel Badjideh.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Rencananya, Lolly bakal diperiksa pada Senin (2/12/2024) hari ini.
"Besok (hari ini) pemeriksaan sebagaimana yang saya dapat informasi adalah memeriksa korban yang bernama Laura, yakni anak Nikita Mirzani," kata Fahmi Bachmid dalam sambungan zoom, Minggu (1/12/2024) malam.
Kendati demikian, ia tak bisa menjelaskan detail terkait pemeriksaan Lolly yang hadir sebagai saksi.
"Prosesnya seperti apa, itu menjadi bagian dari proses penyidikan. Sehingga yang punya hak menjelaskan secara detail penyidik melalui humas," lanjut Fahmi.
Ia juga belum bisa memastikan apakah Nikita Mirzani akan hadir mendampingi putrinya atau tidak.
Sementara itu, sebelumnya Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah membuat panggilan pemeriksaan untuk Laura.
"Besok, hari Senin, tanggal 2, kita sudah, dari penyidik sudah melakukan panggilan kepada LM. Jadi sudah dilayangkan untuk surat panggilan kepada LM," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (26/11/2024).
"Jam 11 (siang)," ujar Nurma.
Sebagai informasi, Nikita melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan telah terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Nikita Mirzani sendiri telah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi atas laporannya terhadap Vadel Badjideh, Rabu (30/10/2024).
Ia mendapat 58 pertanyaan oleh tim penyidik dalam waktu pemeriksaan sekitar 90 menit.
Baca Juga: Vadel Badjideh Siap-siap! Laura Meizani Didampingi Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Polisi
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Irene Cynthia |