Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur. Adapun laporan telah terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |