"Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka."
"Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus (penempatan khusus) oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi guna mengusut perkara ini.
(*)
Source | : | bangka pos,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |