"Ya alhamdulillah ini sih yang Catherine inginkan mungkin juga dari pihak mantan suami saya juga, Idham juga ini yang kita inginkan maksudnya kita mau baik-baik, mau berdamai, silaturahmi lagi dengan baik," ungkap artis yang akrab disapa Keket itu.
Sebelumnya, perceraian Idham Mase dan Catherine Wilson telah diputuskan Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei 2024 lalu.
Namun karena keberatan dengan putusan nafkah mut'ah dan idah yang mencapai Rp700 juta, Idham Mase mengajukan banding.
Berdasarkan keputusan pengadilan, anggota DPRD Sidrap itu harus membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta kepada Catherine Wilson.
Idham Mase merasa putusan hakim terkait jumlah nafkah mut'ah dan idah dirasa tidak sesuai dengan kemampuannya.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |