Pembentukan jabatan Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.
Gaji dan hak keuangan para Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mencakup Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden.
Menurut Perpres tersebut, honor yang diterima Utusan Khusus Presiden setara dengan gaji menteri.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setinggi-tingginya diberikan setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang hak keuangan menteri kabinet, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri dan pejabat setingkatnya juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan bagi Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selain itu, pejabat setingkat menteri negara juga berhak atas dana operasional untuk mendukung kegiatan strategis dan khusus.
Dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 mengenai pelaksanaan anggaran dana operasional untuk menteri dan pimpinan lembaga.
Utusan Khusus Presiden juga berhak mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan.
Mereka juga akan mendapatkan biaya perjalanan, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
(*)
Viral, Cuma Gegara Beda Pilihan Saat Nyoblos Pilkada 2024, Makam Pasutri di Sulsel Ini Dipindahkan, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |