Grid.ID - Gus Miftah kini jadi viral usai mengolok-olok penjual es teh.
Usai viral gegara mengolok-olok penjual es teh, gaji Gus Miftah saat jadi utusan khusus presiden jadi sorotan.
Jumlah gaji Gus Miftah saat jadi utusan khusus presiden ternyata fantastis.
Melansir dari Tribunnews, Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Miftah, menjadi perhatian publik setelah video dirinya yang dianggap meremehkan seorang penjual es teh dalam acara pengajian viral di media sosial.
Penjual es teh yang dianggap dihina oleh Gus Miftah tersebut bernama Sun Haji.
Kejadian yang terekam dalam video viral itu terjadi saat tabligh akbar yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, pada 20 November 2024.
Dalam cuplikan video yang viral, tampak Gus Miftah bertanya sambil mengucapkan kata-kata kasar.
"Es tehmu jik okeh ra? Masih, yo kono didol ***** (Es teh kamu masih banyak atau tidak? Masih, ya sana dijual. Selanjutnya disensor)" ucap Gus Miftah dari atas panggung yang membuat para jemaah tertawa.
"Dolen ndisik ngko lak rung payu, wis, takdir (kamu jual dulu, nanti kalau belum laku, ya sudah, takdir)" lanjut Gus Miftah.
Sementara itu, Gus Miftah telah bertemu langsung dengan penjual es teh, Sunhaji.
Gus Miftah menjelaskan bahwa pernyataannya yang viral di media sosial tersebut sebenarnya adalah candaan yang tidak bermaksud menghina.
"Yang saat itu niatnya guyon tapi disalah persepsikan. Tapi apapun itu, aku minta maaf kepada Kang Suharji," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram @magelang_raya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Gus Miftah juga berjanji untuk mengadakan pengajian di rumah Sunhaji yang terletak di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
"Saya bakal main ke rumah kamu, nanti kita bisa pengajian di sini. Dadi (jadi) tuan rumahnya penjual es teh Sonhaji," katanya.
"Makane lek golek tanggal ben lek iso ngaji (Makanya buruan mencari tanggal biar bisa segera menggelar pengajian)" kata Gus Miftah.
Dalam kesempatan itu, Gus Miftah menyebut Sunhaji kerap berdagang es teh di lokasi tempat dirinya menggelar pengajian akbar.
"Jadi memang beliau ini kerap melu (ikut) berdagang kalau saya pengajian. Di Purworejo juga," terangnya.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto melantik Miftah Maulana Habiburrahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Gus Miftah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pengembangan Sarana Keagamaan.
Penunjukan Gus Miftah ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 juga mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: Tanggapan Gus Miftah Soal Namanya Ikut Terseret Pusaran Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Pembentukan jabatan Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.
Gaji dan hak keuangan para Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mencakup Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden serta Wakil Presiden.
Menurut Perpres tersebut, honor yang diterima Utusan Khusus Presiden setara dengan gaji menteri.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setinggi-tingginya diberikan setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang hak keuangan menteri kabinet, gaji pokok menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri dan pejabat setingkatnya juga mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan bagi Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selain itu, pejabat setingkat menteri negara juga berhak atas dana operasional untuk mendukung kegiatan strategis dan khusus.
Dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 mengenai pelaksanaan anggaran dana operasional untuk menteri dan pimpinan lembaga.
Utusan Khusus Presiden juga berhak mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan.
Mereka juga akan mendapatkan biaya perjalanan, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
(*)
Viral, Cuma Gegara Beda Pilihan Saat Nyoblos Pilkada 2024, Makam Pasutri di Sulsel Ini Dipindahkan, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |