Kuasa hukum Baim, Fahmi, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam mediasi tersebut adalah pembahasan terkait hak asuh anak.
Menurut Fahmi, baik Baim maupun Paula sama-sama bersikeras ingin mendapatkan hak asuh atas anak-anak mereka.
"Satu sama lain memberikan penjelasan tentang hal anak. Tentang apa yang terbaik buat anak-anak. Satu sama lain (sama-sama) menjelaskan, anak-anak lebih nyaman sama siapa," ujar Fahmi di PA Jakarta Selatan.
Fahmi menjelaskan bahwa baik Baim maupun Paula memiliki alasan masing-masing untuk mengajukan hak asuh anak.
Baim, misalnya, merasa bahwa anak-anak lebih nyaman bersamanya karena pola asuh yang lebih santai.
"Menurut Baim, anak-anak lebih nyaman dengan dia karena mereka santai dan sebagainya, seterusnya," ucap Fahmi.
Namun, Fahmi tidak memaparkan alasan yang disampaikan Paula dalam memperjuangkan hak asuh tersebut.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen tertulis yang menjelaskan alasan mereka ingin mendapatkan hak asuh anak.
"Nantinya hasil ini akan diberikan kepada majelis hakim pada sidang mediasi kedua yang dilaksanakan pada Senin minggu depan.
Mediasi dikasih kesempatan pada Senin untuk membuat usulan atau yang terbaik buat anak-anak," tutur Fahmi.
Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan gugatan cerai talak terhadap Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baim menuduh Paula terlibat perselingkuhan, meskipun tuduhan ini telah dibantah oleh kuasa hukum Paula.
Baim dan Paula menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua putra dari pernikahan mereka.
(*)
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |