"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada wanita atau kaum perempuan agar tidak mudah untuk terbujuk dengan modus serupa pernikahan pesanan dengan warga negara asing," ujar Wira.
Sementara itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Nesiana |