Diungkapkan pula, Ria Beauty bisa meraup kisaran Rp 15 juta rupiah untuk sekali perawatan.
Sementara itu, tersangka RA ditangkap setelah melakukan praktik di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
Praktik ilegal itu ia promosikan melalui akun Instagram @RiaBeauty.id.
Saat diringkus oleh pihak kepolisian, tersangka RA sedang melakukan praktik terhadap tujuh orang pasiennya, di antaranya enam perempuan dan satu laki-laki.
"Pada hari tersebut, pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di hotel di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagramnya @RiaBeauty.id," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024).
(*)
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Penulis | : | Christine Tesalonika |
Editor | : | Ayu Wulansari K |