Grid.ID - Polda Metro Jaya membuka posko aduan bagi warga yang merasa pernah menjadi korban praktik dari klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33).
Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma, pihak kepolisian memang belum menerima laporan resmi dari korban.
Sehingga, belum diketahui dengan pasti berapa jumlah korban yang mengalami kerugian dari praktik klinik kecantikan tersebut.
"Untuk jumlah korban memang belum ada yang melapor secara resmi kepada kita. Jadi kita membuka peluang untuk mereka (korban) melapor pada kita. Jadi akan kita data." ungkap Syarifah kepada wartawan, Senin (09/12).
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, diminta untuk datang ke Unit 1 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya).
Para korban yang ingin melapor dianjurkan untuk membawa beberapa berkas administrasi, seperti bukti pembayaran klinik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto-foto.
Dapat juga membawa dokumen pendukung lainnya yang dapat menguatkan klaim dugaan praktik ilegal dari Ria Beauty.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Ria Agustina bersama asistennya berinisial DN (58), di sebuah hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari Minggu (01/12).
Ria Agustina bersama asistennya ditangkap di salah satu kamar hotel, saat hendak melakukan praktik perawatan kecantikan ilegal pada beberapa pasien.
Baca Juga: Sekali Perawatan Rp 15 Juta, Alat 'Derma Roller' di Ria Beauty Tak Ada Izin Edar
Pihak kepolisian berhasil menangkap Ria Agustina setelah menyamar menjadi salah satu pasien yang hendak melakukan treatment derma roller.
Praktik Ilegal Klinik Kecantikan Ria Beauty
Potret Sonhaji Penjual Es Teh Viral yang Dihina Gus Miftah, Kini Sudah di Mekkah Umroh Bareng Keluarga
Penulis | : | Marsha Ayu |
Editor | : | Marsha Ayu |