Ria Agustina selaku pemilik Ria Beauty menjadi tersangka karena diduga melakukan praktik kecantikan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa alat derma roller yang digunakan tersangka tidak memiliki izin edar.
Selain itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa anestesi dan krim obat jerawat yang digunakan juga tidak terdaftar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ria Agustina juga diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis atau kesehatan.
Berani melakukan treatment langsung pada pasien layaknya dokter, Ria Agustina diketahui merupakan seorang lulusan sarjana perikanan.
"Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," ungkap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (06/12).
Baca Juga: Tak Ada Izin Edar, Polda Metro Jaya Ringkus Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beauty'
(*)
Penulis | : | Marsha Ayu |
Editor | : | Marsha Ayu |