"Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," bebernya.
Sementara itu, Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.
Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
"Nikah kalau nggak ada saksinya ya tidak sah secara Islam."
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tandasnya.
(*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |