Grid.ID - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial SR diduga melakukan perzinahan dengan seorang janda.
Mengejutkannya, Kades Boyolali itu sampai digrebek warga saat berduaan dengan janda tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, SR diketahui mendatangi rumah janda itu menggunakan sepeda motor.
Sepeda motor milik SR itu diketahui terparkir di bawah pohon.
Dari informasi yang didapat, janda tersebut merupakan warga desa setempat.
Ia bahkan sudah memiliki seorang anak.
Saat digrebek warga, SR mengaku sudah menikahi janda tersebut secara siri.
Pernikahan itu bahkan dihadiri oleh ayah janda tersebut sebagai wali nikah.
Selain itu, anak kandung janda yang masih di bawah umur menjadi saksi pernikahan siri.
Namun, pernikahan itu rupanya dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah.
Warga pun menganggap pernikahan itu tidak sah.
Mereka bahkan meminta SR mengulang pernikahan siri di depan warga dan istri sah.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menjelaskan warga curiga dengan sepeda motor SR yang terparkir di rumah janda anak satu itu.
Warga lantas mencari keberadaan SR yang rupanya ada di rumah janda satu anak tersebut.
"Itu ketahuan motornya itu sekitar jam 9 malam. Terus jam 11 malam si janda membuka pintu dan pak kades keluar," ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Tindakan kades dan janda itu pun membuat warga geram.
Sementara itu, ayah janda itu membenarkan bahwa terjadi pernikahan siri antara anaknya dan kades tersebut.
Namun, alasan itu tetap tidak diterima warga.
"Terus kita tanya saksinya siapa, buktinya apa to, Mas. Nah, bapaknya itu bilang saksinya hanya anaknya sendiri (anak si janda)" tuturnya.
Warga pun meminta keduanya untuk menikah ulang di depan istri sah.
"Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades."
"Sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," bebernya.
Sementara itu, Kepala KUA Cepogo Boyolali, Saiful Anwar, menjelaskan pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika pernikahan siri memenuhi rukun dan syarat menikah dinyatakan sah secara agama, namun tidak sah secara negara.
Menurut Saiful, pernikahan siri kades SR tidak sah dan harus diulang.
"Nikah kalau nggak ada saksinya ya tidak sah secara Islam."
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tandasnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |