Terkadang, Agus sendiri yang mengeluarkan uang Rp 50 ribu tersebut.
"Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," lanjut Wayan.
Sebelumnya, Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang viral beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini viral lantaran Agus adalah seorang penyandang disabilitas tuna daksa.
Rekonstruksi itu digelar di homestay N, Islamic Center dan juga Taman Udayana dengan total 49 adegan.
Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Damai! Denny Sumargo dan Farhat Abbas Akhirnya Baikan
(*)
Potret Sonhaji Penjual Es Teh Viral yang Dihina Gus Miftah, Kini Sudah di Mekkah Umroh Bareng Keluarga
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |