Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang korupsi pengelolaan tata niaga timah pada hari ini, Senin (16/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Harvey.
"Untuk pledoi," demikian yang tertulis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Harvey Moeis.
Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Baca Juga: Respon Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Benarkah Agus Buntung Punya Ilmu Hitam untuk Pikat dan Manipulasi Para Korbannya?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |