Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvey dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Punya Paras Mirip Aktor Jung Hae In, Penjual Jajanan Kaki Lima Ini Auto Viral, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |