Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang korupsi pengelolaan tata niaga timah pada hari ini, Senin (16/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Harvey.
"Untuk pledoi," demikian yang tertulis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Harvey Moeis.
Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Baca Juga: Respon Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvey dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Punya Paras Mirip Aktor Jung Hae In, Penjual Jajanan Kaki Lima Ini Auto Viral, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |