Dilansir dari Kompas.com, George telah ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).
Atas perbuatan yang dilakukannya, George pun terancam pidana penjara selama lima tahun.
"Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima atahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui pada video viral yang beredar, George tampak menghantam korban dengan kursi serta benda lain hingga menyebabkan korban terluka di bagian kepala.
Polisi menyebut George tega menganiaya korban adalah karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
(*)
Source | : | bangka pos,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |