Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Belum lama ini beredar video viral seorang anak bos toko roti lakukan penganiayaan terhadap pegawainya.
Bahkan korban sampai terluka parah akibat perbuatannya.
Dilansir dari Bangka Pos, pelaku diketahui sebagai George Sugama Halim atau GSH (35).
Ia menganiaya pegawainya berinisial D.
Pelaku pun sempat ngaku kebal hukum lantaran laporan penganiayaan yang ia lakukan sempat berhenti dan tak berlanjut selama dua bulan.
Namun usai kasus ini viral, pihak kepolisian pun dengan cepat mengamankan GSH.
Tindak penganiayaan diketahui terjadi pada 17 Oktober 2024 terhadap Dwi Ayu Darmawati.
Sejak pelaporan, korban bahkan sudah membuat visum atas luka di kepala, memar di tangan, kaki, paha, hingga pinggangnya.
Selain itu, ia juga telah menyerahkan bukti baju yang terdapat ceceran darah.
Tak sampai di situ, korban juga menyerahkan video bukti pelaku yang melempar mesin EDC pembayaran hingga kursi ke arahnya.
Dilansir dari Kompas.com, George telah ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).
Atas perbuatan yang dilakukannya, George pun terancam pidana penjara selama lima tahun.
"Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima atahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Diketahui pada video viral yang beredar, George tampak menghantam korban dengan kursi serta benda lain hingga menyebabkan korban terluka di bagian kepala.
Polisi menyebut George tega menganiaya korban adalah karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
(*)
Source | : | bangka pos,Kompas.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |