"Karena nggak mungkin (dilanjutkan) pak. Masa kita (selesai sidang) sampai jam 1 jam 2 malam?" ucap hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |