Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, diundur.
Semula, sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan digelar pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Namun, karena keterbatasan waktu, majelis hakim terpaksa menunda sidang tersebut.
Majelis hakim menjadwalkan agar sidang tersebut dilangsungkan pada hari Rabu (18/12/2024) mendatang.
Selanjutnya pada hari Kamis dan Jumat mendatang, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.
"Rabu untuk Harvey Moeis," kata hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
"Rabu pledoi, kemudian Kamis replik, kemudian Jumat duplik," lanjut hakim ketua.
Hari ini, total ada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang membacakan pledoi, termasuk Harvey Moeis.
Namun, hingga pukul 5 sore, sidang pembacaan pledoi masih berlangsung.
Majelis hakim menilai bahwa tidak mungkin keempat terdakwa membacakan pledoi pada hari ini.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
"Karena nggak mungkin (dilanjutkan) pak. Masa kita (selesai sidang) sampai jam 1 jam 2 malam?" ucap hakim ketua.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.
Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |