"Rabu untuk Harvey Moeis," kata Eko Aryanto, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Sidang Pembacaan Pledoi Harvey Moeis Ditunda, Dijadwalkan Kembali pada Hari Rabu
"Rabu pledoi, kemudian Kamis replik, kemudian Jumat duplik," lanjut hakim ketua.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi PT RBT, perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada 9 Desember lalu.
JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |