Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan Cut Intan Nabila terhadap kliennya.
Menurut Irwansyah, pihak Armor tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran itu merupakan hak Cut Intan.
"Dari awal kita sudah menyatakan itu hak sepenuhnya haknya Intan. Nggak bisa kita kotak katik itu sepenuhnya haknya Intan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, ada dua hal yang disoroti pihak Armor terkait gugatan tersebut.
Yang pertama adalah masuknya gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Tigaraksa, bukan ke Pengadilan Agama Cibinong.
"Intan itu kan warga Kebupaten Bogor, KTP-nya Kebupaten Bogor. Kenapa harus diajukan di Tangerang Selatan? Karena khawatir rentan dieksepsi," ujar Irwansyah.
Yang kedua adalah poin-poin dalam gugatan yang tidak disebutkan dengan jelas.
Contohnya adalah nafkah iddah dan mutah yang tidak dirincikan nominalnya.
Irwansyah pun meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak majelis hakim.
"Dalam gugatan Intan itu, dia meminta (nafkah) iddah mutah, segala ya. Tapi tidak disebutkan secara rinci berapa jumlahnya, berapa yang dia minta tidak disebutkan. Dan itu saya yakin akan ditolak. Minimal pasti akan diperbaiki oleh hakim," jelas Irwansyah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |