Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menanggapi gugatan cerai yang dilayangkan Cut Intan Nabila terhadap kliennya.
Menurut Irwansyah, pihak Armor tak mempermasalahkan hal tersebut lantaran itu merupakan hak Cut Intan.
"Dari awal kita sudah menyatakan itu hak sepenuhnya haknya Intan. Nggak bisa kita kotak katik itu sepenuhnya haknya Intan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, ada dua hal yang disoroti pihak Armor terkait gugatan tersebut.
Yang pertama adalah masuknya gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Tigaraksa, bukan ke Pengadilan Agama Cibinong.
"Intan itu kan warga Kebupaten Bogor, KTP-nya Kebupaten Bogor. Kenapa harus diajukan di Tangerang Selatan? Karena khawatir rentan dieksepsi," ujar Irwansyah.
Yang kedua adalah poin-poin dalam gugatan yang tidak disebutkan dengan jelas.
Contohnya adalah nafkah iddah dan mutah yang tidak dirincikan nominalnya.
Irwansyah pun meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak majelis hakim.
"Dalam gugatan Intan itu, dia meminta (nafkah) iddah mutah, segala ya. Tapi tidak disebutkan secara rinci berapa jumlahnya, berapa yang dia minta tidak disebutkan. Dan itu saya yakin akan ditolak. Minimal pasti akan diperbaiki oleh hakim," jelas Irwansyah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Sama halnya dengan gugatan Intan terkait nafkah anak yang juga tidak disebutkan besarannya.
Cacatnya gugatan tersebut dinilai Irwansyah sebagai bentuk ketidakseriusan Cut Intan dalam menggugat.
"Jadi kami berkesimpulan, ini benar nggak sih gugatan? Mau gugat beneran atau main-main doang gitu," ucapnya.
Sebagai informasi, Cut Intan menggugat cerai Armor Toreador ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Gugatan cerai ini merupakan buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan.
Sidang perdana perceraian Armor dan Cut Intan pun telah berlangsung pada 16 Desember lalu.
Dalam gugatannya, Cut Intan menuntut hak asuh anak, nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak.
Sementara kasus KDRT Armor hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong sejak 28 Oktober 2024.
(*)
Rayakan Natal di Bali Bareng Keluarga, Erika Carlina Ingin Vibes Natal yang Lebih Intimate
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |