Sebagai informasi, Chandrika Chika dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Mengutip Kompas.com, Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024.
Adapun penganiayaan terjadi saat korban dan Chika sedang sama-sama berdiri menunggu kendaraan di daerah SCBD.
Kemudian, korban dan Chika pun saling tatap.
Namun, korban merasa saat itu Chika tidak suka dilihat olehnya.
Tiba-tiba Chika pun langsung melakukan tindak penganiayaan.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |