"Sepertinya enak mbah," tulis akun @nasssriil_21
"Semangat....butuh proses sabar buat merubah semuanya," tulis akun @mai_crab1
Pada tahun 2003, Sumanto sempat menghebohkan publik karena tindakannya memakan daging manusia dengan tujuan memperkuat ilmu hitam yang diyakininya.
Tindakan tersebut membuatnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Ia didakwa dalam kasus pencurian dan awalnya dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Pada tahun 2006, Sumanto dinyatakan bebas setelah mendapatkan beberapa kali remisi.
Namun, setelah bebas, ia menghadapi penolakan dari warga desanya di Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jawa Tengah.
Akhirnya, Sumanto diterima oleh KH Supono Mustajab dan tinggal di Yayasan Annur Panti Rehabilitasi serta Klinik Jiwa di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, tempat ia menetap hingga saat ini.
Selama berada di panti, Sumanto mulai mendalami ilmu agama dan meninggalkan praktik ilmu hitam yang pernah ia jalani.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |