Baca Juga: Sebut Kasus Penting Banyak Tenggelam di Indonesia, Mahfud MD Ungkap Peran Pers
Tak main-main, suami Sandra Dewi itu juga disebut sudah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”."
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun."
"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar," tulisnya.
Ia pun mempertanyakan pertimbangan hakim yang menghukum Harvey dengan hukuman ringan.
"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara."
"Bagaimana ini?" tulisnya.
Tak hanya di Instagram, Mahfud MD juga meluapkan kekesalannya di media sosial X (Twitter).
Dalam cuitannya, Mahfud menilai hukuman itu tak logis dan mencederai rasa keadilan.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun, Kamis (26/12/2024).
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Instagram,tribun,Twitter |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |