Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
(*)
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |