Grid.ID – Ramai vonis kasus korupsi Harvey Moeis yang dianggap tak adil ternyata berbuntut panjang.
Kini dirinya dan sang istri, Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai anggota BPJS.
Keduanya menjadi peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com.
Ada alasan mengapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar.
Rupanya untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari masyarakat miskin.
Sebab, peserta PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan APBD masing-masing pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Baca Juga: Natal Pertama Sandra Dewi Tanpa Harvey Moeis, Harus ke Penjara Kalau Mau Rayakan Bareng
Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |